Lagu Keke Bukan Boneka Langgar Hak cipta, Bens Leo: Denda Bisa Miliaran Rupiah

- 4 Juni 2020, 12:33 WIB
SINGLE debut Rahmawati Kekeyi Putri Cantika.*
SINGLE debut Rahmawati Kekeyi Putri Cantika.* /Instagram.com/@rahmawatikekeyiputricantikka23/

Artikel ini telah tayang di  Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Pengamat Musik Sebut 'Keke Bukan Boneka' Langgar Hak Cipta, Kekeyi Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah'.

Bens Leo kemudian membandingkan kasus Keke Bukan Boneka dengan kasus Gen Halilintar yang saat itu sempat digugat oleh label rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.

Dia mengusulkan agar polemik lagu Keke Bukan Boneka ini dimasukkan ke jalur hukum. Pasalnya, menurut Bens, ini akan membuat para YouTuber menjadi lebih berhati-hati terhadap masalah hak cipta lagu.

Baca Juga: Kasus Rasisme George Floyd, Video Lama Meghan Markle Kembali Viral

Apalagi, kini banyak YouTuber yang meng-cover lagu-lagu terkenal dan bisa jadi, tanpa seizin pencipta atau pemilik lagu.

"Terus terang aja, ini akan menjadikan kebiasaan yang positif bagi para YouTuber. Sekarang ini kan lagi tren orang meng-cover lagu orang lain. Celakanya tanpa seizin si Penciptanya. inilah yang menjadi bagian pelanggaran hak cipta," tutur Bens.

Lebih lanjut, Bens mengatakan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para YouTuber untuk tidak sembarangan meng-cover lagu orang lain.

Baca Juga: Jawa Tengah Songsong New Normal, MUI Bolehkan Warga di Zona Hijau Ibadah di Masjid

Peng-cover-an lagu tidak dicantumkan secara jelas dalam undang-undang. Maka dari itu, Bens mengusulkan agar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bisa direvisi terkait konten di media sosial.*** (Andika Thaselia Prahastiwi/PR).

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x