Kuasa hukum pelapor Lina Yunita, yakni Devi Waluyo, ia menjelaskan bahwa kliennya meminjamkan uang kepada David NOAH, saat itu tengah membutuhkan dana untuk proyek industri galangan kapal.
Peminjaman uang tersebut diberikan dengan syarat akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan beserta keuntungannya.
"Namun, uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya," ujarnya.
Devi Waluyo, menambahkan, bahwa cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu saat tanyakan ke bank dan ternyata rekeningnya sudah tutup.
"Kita cek jaminan perusahaan David juga sudah tutup. Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," ungkap Devi. ***