Terkait Kasus Narkoba Agung Saga, Polisi Tetapkan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka

- 31 Maret 2021, 16:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam konfersi pers terkait kasus narkoba Agung Saga pada Rabu, 31 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam konfersi pers terkait kasus narkoba Agung Saga pada Rabu, 31 Maret 2021. /PMJ News

Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, KNKT: Butuh Waktu 3 sampai 7 Hari

Baca Juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Terhadap Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 31 Maret 2021, Agung Saga diberi kesempatan untuk berbicara kepada publik.

Sambil menyampaikan permintaan maaf, Agung Saga menjelaskan sejak kapan mulai kembali mengonsumsi narkoba.

"Baru sebulan (konsumsi narkoba)," ujar Agung Saga sebagaimana dikutip PRBogor.com dari kanal Youtube Hitz Infotaiment.

Usai ditangkap, Agung Saga menyesali atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga.

Baca Juga: 94 Terduga Teroris Berhasil Ditangkap dalam Kurun Waktu Tiga Bulan, Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi juga menyebutkan ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menyeret Agung Saga.

"Setelah kami kembangkan, terdapat dua orang tersangka lainnya yakni RR dan RS dan sudah diamankan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut untuk mengungkap siapa pelaku yang berani menjual sabu kepada Agung Saga.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x