Terkait Kasus Narkoba Agung Saga, Polisi Tetapkan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka

- 31 Maret 2021, 16:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam konfersi pers terkait kasus narkoba Agung Saga pada Rabu, 31 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam konfersi pers terkait kasus narkoba Agung Saga pada Rabu, 31 Maret 2021. /PMJ News

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Diketahui bahwa Agung Saga sendiri merupakan residivis yang penah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di bulan April 2021 lalu.

Sebelumnya, Agung ditangkap bersama rekannya, Harry Nugraha di depan minimarket di Jalan Petogogan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa, 9 April 2019.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x