Terkait Kasus Narkoba Agung Saga, Polisi Tetapkan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka

- 31 Maret 2021, 16:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam konfersi pers terkait kasus narkoba Agung Saga pada Rabu, 31 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam konfersi pers terkait kasus narkoba Agung Saga pada Rabu, 31 Maret 2021. /PMJ News

PR BOGOR - Kasus penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba di kalangan publik figur kini kembali terbongkar.

Sebelumnya, polisi telah menangkap sejumlah selebritas di Tanah Air yang terjerat dalam kasus narkoba.

Kali ini polisi menangkap aktor FTV Agung Saga atas kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Agung Saga yang tengah bersama kedua temannya ditangkap polisi di apartemen Kalibata City Tower Herbras, Jakarta Selatan pada 27 Maret 2021 yang lalu.

Baca Juga: RESMI! Xiaomi Rilis Redmi Note 10 Terbaru: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan

Baca Juga: Ingin Jadi Supermom, Simak Tips Mudah Jaga Finansial hingga Kesehatan Fisik di Masa Pandemi Covid-19

Polisi kemudian membeberkan alasan kenapa Agung Saga mengonsumsi kembali narkoba.

"Dari hasil penyelidikan, dia ini bekerja di bawah naungan production house (PH) namun sedang sepi pekerjaan. Akhirnya, tersangka mengisi kekosongan dengan memakai narkotika jenis sabu lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kasus ini menjadi kedua kalinya bagi Agung Saga yang harus berurusan dengan polisi terkait penggunaan narkotika jenis sabu.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dua buah korek gas yang sudah dimodifikasi, serta satu buah alat hisap bekas pakai terdiri dari botol, sedotan dan pipet.

Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, KNKT: Butuh Waktu 3 sampai 7 Hari

Baca Juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Terhadap Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 31 Maret 2021, Agung Saga diberi kesempatan untuk berbicara kepada publik.

Sambil menyampaikan permintaan maaf, Agung Saga menjelaskan sejak kapan mulai kembali mengonsumsi narkoba.

"Baru sebulan (konsumsi narkoba)," ujar Agung Saga sebagaimana dikutip PRBogor.com dari kanal Youtube Hitz Infotaiment.

Usai ditangkap, Agung Saga menyesali atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga.

Baca Juga: 94 Terduga Teroris Berhasil Ditangkap dalam Kurun Waktu Tiga Bulan, Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi juga menyebutkan ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menyeret Agung Saga.

"Setelah kami kembangkan, terdapat dua orang tersangka lainnya yakni RR dan RS dan sudah diamankan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut untuk mengungkap siapa pelaku yang berani menjual sabu kepada Agung Saga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Diketahui bahwa Agung Saga sendiri merupakan residivis yang penah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di bulan April 2021 lalu.

Sebelumnya, Agung ditangkap bersama rekannya, Harry Nugraha di depan minimarket di Jalan Petogogan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa, 9 April 2019.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x