"Selebgram dengan inisial MC dan dua orang temannya positif benzo, satu lagi sisanya positif ekstasi," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Kita bawa untuk penyelidikan lebih lanjut, kita akan usut pelaku-pelakunya lagi," katanya.
Kasus penangkapan Millen Cyrus oleh polisi ini menjadi kedua kalinya.
Baca Juga: Bertambah Empat, Berikut Daftar 12 Stasiun yang Menyediakan Layanan Tes GeNose C19
Sebelumnya Millen sempat berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kejadian di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 22 November 2020.
Dalam penangkapan tersebut, Millen Cyrus kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram bruto, alat isap sabu (bong), dan satu botol minuman beralkohol.***