"Menurut tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya," tambahnya.
Menurut pengakuan Askara, lanjutnya, ia sudah selama satu tahun menggunakan (H5). Ada beberapa faktor juga tersangka menggunakan.
Baca Juga: Penemuan FDR Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ182, KKNT: Pengunduhan Data Butuh Waktu 2-5 Hari
Kepada polisi tersangka mengaku mengonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan stres. "Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh. Ini sedang kita dalami," lanjutnya.
Keterangan lainnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, menemukan senjata api jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap.
Penemuan senpi dan alat hisap itu saat polisi melakukan penggeledahan. "Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis bareta kaliber 6,35 mm," jelasnya.
"Lalu ada juga alat hisap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," tambah Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Keterkaitan antara senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kompol Ronaldo Maradona Siregar menegaskan, atas temuan senpi, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Tersangka kita jerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," tandasnya.