B.I Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Terikat Kasus Narkoba, Begini Pernyataan Eks Member iKON

27 Agustus 2021, 13:44 WIB
B.I eks iKON dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas kasus narkoba. /Soompi

PR BOGOR - B.I menghadiri sidang pertamanya terkait kasus narkoba yang terjadi pada bulan lalu.

Pada 26 Agustus kemarin sidang tersebut dilakukan di pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.

sebelumnya B.I didakwa pada bulan Mei ditahun ini karena dicurigai melakukan pembelian ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) sejak tahun 2016.

Tak hanya itu, B.I juga dikabarkan telah menggunakan beberapa jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Baca Juga: B.I Diduga Gunakan Ganja Lima Tahun Lalu, Ini Hukuman yang Diberikan Pengadilan Distrik Korea Selatan

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Soompi, pada persidangan kemarin tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan B.I telah memakai ganja sebanyak tiga kali.

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali sejak bulan Maret 2016 dan April 2016, dia juga membeli LSD sekitar waktu itu", ujar Jaksa.

Atas gugatan jaksa tersebut, saat ditemui oleh media B.I pun mengakui semua tuduhan dan semua kesalahan yang dilakukannya.

"Saya mengakui semua tuduhan ini dan saja juga merenungkan diri," ujar B.I.

Baca Juga: Lirik Lagu It's My Life - Yoon Mirae, OST Hospital Playlist 2 Part 10 Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

B.I diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataannya. Dalam pernyataan tersebut, dirinya meminta maaf atas kesalahanya.

“Saya membuat kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lakukan. Saya menyakiti keluarga saya.

"Untuk sementara waktu, saya berpikir bahwa saya tidak ingin lagi melakukannya. Tapi melalui kejadian baru-baru ini, saya meluangkan waktu untuk melihat sekeliling saya dan merenungkan masa lalu saya."

Lebih lanjut B.I mengaku bahwa dirinya tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi.

Baca Juga: Ini Dia 7 Fakta BTS yang Mungkin ARMY Belum Ketahui, Info Langsung dari Mereka!

"Saya akan terus merenungkan diri saya sendiri. Saya ingin melindungi orang-orang yang saya sayangi," katanya.

Ketika menjelang hari persidangan pada tanggal 25 Agustus 2021 kemarin, B.I turut menyerahkan surat permintaan maaf kepada pengadilan di Distrik Pusat Seoul Korea Selatan.

B.I akhirnya dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara bersamaan dengan denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar 1.300 juta dollar Amerika.

Hukuman akhir akan ditentukan pada Sidang selanjutnya yang sudah dijadwalkan pada tanggal 10 September 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Soompi

Tags

Terkini

Terpopuler