Dinyatakan Bebas Murni, Vanessa Angel: Hai Aku Lulus! Mantan Napi Bisa Jadi Pribadi yang Lebih Baik

19 Januari 2021, 13:09 WIB
Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni dan mendapat pengurangan satu bulan hukuman. //instagram//@vanessaangelofficial

PR BOGOR - Artis cantik Vanessa Angel dinyatakan bebas murni, Senin 18 Januari 2021.

Hal ini disampaikan Vanessa Angel melalui video yang dirinya unggah melalui Instagram pribadinya @vanessaangelofficial.

Terlihat dalam video tersebut Vanessa sedang melakuakn cap 3 jari pada berkas-berkas yang diberikan oleh pihak kepolisihan.

Baca Juga: Bikin Haru, Kumpulan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Gempi dari Gading, Gisel, dan Wijin

Vanessa Angel menerima surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas II Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tak lupa dalam uggahannya, artis yang kerap membintangi sejumlah FTV ini mengungkapkan kegembiraannya.

"Hai aku lulus!," tulis Vanesha dalam Instagram pribadinya @vanessaangelofficial.

Baca Juga: Pencarian Hari ke-9, Tim DVI RS Polri Berhasil Identifikasi 29 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182

Vanesha juga sangat berharap dirinya menjadi lebih baik selepas keluar dari Rutan Kelas II Jakarta.

Sebagai informasi, Vanessa mendekam di penjara selama tiga bulan lantaran penyalahgunaan zat psikotropika.

"Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku️," tulisnya.

Baca Juga: Usai Tinjau Lokasi Banjir Kalimantan Selatan, Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Lakukan Hal Ini

Didampingi sang suami Bibi Ardiansyah serta pengacaranya Sandy Arifin, Vanesha juga mengucapkan rasa syukur karena dirinya bisa bebas karena kasusnya tersebut.

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," kata Vanessa Angel di kutip PRBogor.com, dari PMJ News, Senin, 18 Januari 2021.

Selain itu, Vanessa juga menceritakan bahwa pada hari ini juga dirinya sudah melakukan aktivitas seperti biasanya, yakni melakukan kegiatan syuting.

Baca Juga: Waspada Hoaks Penipuan Kartu Prakerja, Ingat! Info Pembukaan Gelombang 12 Hanya Melalui Situs Resmi

"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ucap Vanessa.

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," tambahnya.

Karena kasus ini juga Vanessa harus menjalani hukuman pada 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Lirik Lagu De Una Vez - Selena Gomez, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia dan Inggris

Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika xanax sebanyak 20 butir. ***

Editor: Yuni

Sumber: Instagram @vanessaangelofficial

Tags

Terkini

Terpopuler