Gara-gara Ini Gisel Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi: Ia Minta dan Kita Jadwalkan Bersama-sama

4 Januari 2021, 19:35 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi jadi tersangka dalam kasus video porno. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Gisel tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pihak Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 4 Januari 2021.

"Untuk saudari GA, tadi belum beberapa lama ada surat dari pengacaranya kesini, yang bersangkutan pada hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip PRBogor.com, dari PMJ news.

Pihak Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa Gisel tidak hadir dengan alasan adanya keperluan keluarga.

Baca Juga: Berbeda dengan Nobu, Gisel Tak Penuhi Panggilan PMJ Hari Ini, Polisi: Kami Jadwalkan Lagi Hari Jumat

Baca Juga: Catat Waktunya! Fenomena Puncak Hujan Meteor Quadrantid Bakal Terjadi Malam Ini

Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari Ini, Mensos Risma Jelaskan Rinci Soal Tiga Program Bansos Tunai 2021

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri Yunus.

Dapat kita ketahui bersama pemeriksaan Gisel selanjutnya akan dijadwalkan pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat, 8 Januari 2021 kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Senin, 4 Januari 2021: Akankah Andin Percaya Pada Cinta Al?

Baca Juga: 'Kicauan' Amien Rais ke Jokowi Soal FPI Langsung Diskak Politisi PKB

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Bansos Terulang, Jokowi Tegas Tegas Imbau Menteri: Cepat, Tepat Sasaran, dan Diawasi

Kasus Gisel dan MYD telah dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Penuh Risiko, Tim Badminton Malaysia Tetap Berangkat ke Bangkok meski Anggotanya Positif Covid-19

Baca Juga: Singgung Habib Rizieq di Penjara, Influencer Asal Aceh: Saat Tepat Jokowi Memperlihatan Kapasitasnya

Baca Juga: Sederet Pengakuan Anggota BTS yang Jarang Diketahui, Nomor 1 sampai 5 Dijamin Bikin ARMY Terkejut

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler