Seret Gisel dan MYD Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Video Syur 19 Detik

30 Desember 2020, 14:49 WIB
Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. /Instagram/@gisel_la

PR BOGOR - Kasus video syur 19 detik yang sebelumnya menghebohkan publik, kini polisi sudah mengungkap siapa pelaku utama dalam pembuatan atau yang merekam video tersebut.

Pelaku utama tersebut yakni Gisel Asastasia atau Gisek dan Michael Yokinobu Defretes (MYD).

Atas kasusnya tersebut, dua pelaku akan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjaran.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Masyarakat Segera Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

Selain hukuman tersebut ada beberapa fakta lain terkait video syur tersebut.

Sebagiaman dikutip PRBogor.com dari PMJ News, berikut ini enam fakta terkait video Gisel dan MYD yang membuat heboh publik.

1. Alasan Gisel dan MYD membuat video pornografi

Berdasarkan hasil laporan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel dan MYD melakukan perekaman video dengan alasan untuk dokumentasi pribadi.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Ketua DPR RI Puan Maharani Dikabarkan Kena OTT KPK Terkait Dana Bansos

2. Gisel telah mengaku bahwa dirinya pembuat video syur itu

Awalnya Gisel tidak mengaku bahwa perempuan yang ada dalam video tersebut adalah dirinya.

Tetapi akhirnya dirinya mengakui kepada pihak penyidik, bahwa pelaku dalam video tersebut adalah dirinya.

3. Telah terungkap lokasi dan waktu pembuatan video pornografi diambil

Berdasarkan pengakuan dari pelaku video tersebut, Gisel dan MYD, video tersebut dibuat di salah satu kamar hotel yang ada di Medan, Sumatera Selatan pada tahun 2017.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Soal 'Diskriminasi' HRS, Mantan Politisi PSI: Anda Justru Mengistimewakan FPI

4. Dalam pembuatan video tersebut, Gisel masih istri sah Gading Marten

Tak kalah menarik dengan fakta sebelumnya, ternyata saat melakukan pembuatan video telah terungkap bahwa Gisel dan Gading Marten masih menjadi sepasang suami-istri.

Karena mereka baru bercerai pada awal tahun 2019.

5. Hukuman buat Gisel dan MYD 12 tahun penjara

Atas perbuatan mereka, pihak kepolisian akhirnya memutuskan bahwa Gisel dan MYD telah disangkakak dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang pornografi.

Kemudian akhirnya keduamya terancam hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.

Baca Juga: Spesial Ultah V BTS, Ini Fakta Menarik yang wajib ARMY Tahu, Nomor 7 Kado Termahal dari ARMY

6. Gisel pernah mengirim video tersebut melalui AirDrop

Dihadapan tim penyidik Polda Metro jaya, akhirnya pelaku atas nama Gisel telah mengakui jika dirinya secara pribadi yang merekam video tersebut, lalu dirinya mengirimkan video tersebut ke Nobu via AirDrop.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler