Baca Juga: Temui Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Klik "Bubuhkan Materai" kemudian tekan tombol "Yes"
9. Selanjutnya, masuk nomor PIN.
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, dan proses pembubuhan telah selesai.
11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.
Demikian tata cara membeli materai elektronik, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @kemenkominfo, pada Jumat 15 Oktober 2021.***