Cara Pembubuhan Materai Elektronik pada Dokumen, Berikut 11 Langkah yang Harus Dilakukan

- 15 Oktober 2021, 14:22 WIB
Cara Pembubuhan Materai Elektronik pada Dokumen, Berikut 11 Langkah yang Harus Dilakukan
Cara Pembubuhan Materai Elektronik pada Dokumen, Berikut 11 Langkah yang Harus Dilakukan /tangkapan layar Kemenkominfo

PR BOGOR - Materai elektronik saat ini telah resmi dirilis atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Bahkan masyarakat atau pengguna materai elektronik juga bisa melakukan membubuhkan materai elektronik pada dokumen.

Berikut ini 11 langkah mudah pembubuhan materai elektronik:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Sabtu 16 Oktober 2021: Punya Kesempatan Dekat dengan Seseorang yang Dikagumi

1. Buka laman pos.e-materai.co.id

2. Klik menu "BELI E-MATERAI" dan pilih login.

3. Kemudian akan muncul dua pilihan menu 'pembelian dan pembubuhan'

4. Pilih tahap pembubuhan, jika sudah membeli materai elektronik.

5. Masukan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen.

Baca Juga: Temui Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya

6. Unggah dokumen dalam format PDF.

7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Klik "Bubuhkan Materai" kemudian tekan tombol "Yes"

9. Selanjutnya, masuk nomor PIN.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Once We Get Married Episode 11 Sub Indo, Sin Yi Chen Mencari Gu Xi Xi yang Tersesat

10. Isi PIN yang telah didaftarkan, dan proses pembubuhan telah selesai.

11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.

Demikian tata cara membeli materai elektronik, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @kemenkominfo, pada Jumat 15 Oktober 2021.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x