PR BOGOR - Materai elektronik saat ini telah resmi dirilis atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Bahkan masyarakat atau pengguna materai elektronik juga bisa melakukan membubuhkan materai elektronik pada dokumen.
Berikut ini 11 langkah mudah pembubuhan materai elektronik:
1. Buka laman pos.e-materai.co.id
2. Klik menu "BELI E-MATERAI" dan pilih login.
3. Kemudian akan muncul dua pilihan menu 'pembelian dan pembubuhan'
4. Pilih tahap pembubuhan, jika sudah membeli materai elektronik.
5. Masukan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen.
Baca Juga: Temui Kakek Suhud, Baim Wong: Dia Orang Baik, Terutama Ibadahnya
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Klik "Bubuhkan Materai" kemudian tekan tombol "Yes"
9. Selanjutnya, masuk nomor PIN.
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, dan proses pembubuhan telah selesai.
11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.
Demikian tata cara membeli materai elektronik, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @kemenkominfo, pada Jumat 15 Oktober 2021.***