PR BOGOR - Yenny Wahid, putri Almarhum Abdurrahman Wahid alias Gusdur, mengunggah sebuah video melalui akun Instagramnya @yennywahid, pada Senin 26 Juli 2021.
Dalam video berdurasi satu menit itu, Yenny Wahid menyampaikan rekomendasi dari para kiyai terkait masalah aset Crypto.
Dikatakan Yenny Wahid, bahwa aset Crypto masuk kategori Sil'ah atau Komoditas, dan bukan Omplah atau Karensi.
Baca Juga: Lirik Lagu I'm Gonna Love You - D.O. ft. Wonstein, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Bahkan bukan pula mata uang atau alat tukar. Kendati di negara lain bisa dijadikan mata uang," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa di Indonesia, Crypto hanya bisa dipakai setelah ditukar dengan mata uang rupiah.
Selain itu, di akun Instagramnya, ia juga menuliskan, tentang hukum halal atau haram sebuah benda seperti Crypto.
Karena lanjutnya, salah satu hal yang banyak menjadi perhatian umat islam dalam berinvestasi adalah kepastian hukum tersebut.
"Sebuah fenomena ekonomi yang menari banyak perhatian publik sejak satu dekade terakhir," kata dia.