Kementerian Sosial sudah resmi menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu dari bulan Januari-April 2021.
Tercatat, ada 10 juta penerima BST tahun ini.
Penyaluran BST dilakukan dengan cara mengirim langsung ke penerima melalui mekanisme pos Indonesia.
2. Subsidi listrik
Berbeda dari sebelumnya yang gratis, subsidi kali ini berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada periode April-Juni 2021.
Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, dan bisnis skala kecil daya 450 VA besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Di sisi lain, pelanggan golongan rumah dengan daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya serta pembebasan ketentuan rekening minimal sebesar 50 persen.
3. BLT UMKM