PR BOGOR - Berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) dikabarkan telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Tarif listrik non subsidi pada periode Januari hingga Maret 2021 berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.
Keputusan tak adanya kenaikan tagihan listrik mengacu kepada tarif listrik pada kuartal IV-2020 yang mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti Kerusuhan di Amerika Serikat hingga Jatuh Korban Jiwa, Begini Komentarnya
PT PLN selaku operator kelistrikan di Indonesia mengaku siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.
Lebih lanjut Agung mengatakan dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini, dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Telah Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan Siswa SPISS Tahun Anggaran 2021
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.
Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.