Info Terbaru Tarif Listrik Periode Januari hingga Maret 2021, Ini Besarannya

8 Januari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi: pemerintah telah menetapkan tarif listrik terbaru periode Januari hingga Maret 2021 untuk pelanggan non subsidi. /ANTARA/Ahmad Subaidi

PR BOGOR - Berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) dikabarkan telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.

Tarif listrik non subsidi pada periode Januari hingga Maret 2021 berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.

Keputusan tak adanya kenaikan tagihan listrik mengacu kepada tarif listrik pada kuartal IV-2020 yang mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti Kerusuhan di Amerika Serikat hingga Jatuh Korban Jiwa, Begini Komentarnya

PT PLN selaku operator kelistrikan di Indonesia mengaku siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Lebih lanjut Agung mengatakan dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini, dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Telah Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan Siswa SPISS Tahun Anggaran 2021

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.

Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Jumat, 8 Januari 2021: Andin Kecewa dengan Al, Andin Minta Cerai?

Menurut Kementerian ESDM, meski terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi, masih tetap.

Untuk tarif listrik pelanggan non subsidi bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 hinga 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 hingga 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp1.352 per kWh.

Baca Juga: BLT Rp200.000 untuk Lansia Akan Cair Empat Kali Tahun Ini, Ini Kriteria Batas Umurnya

Adapun untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, yakni Rp1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74 per kWh.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Terkini

Terpopuler