Jangan hanya membagikan tanpa mengetahui kebenarannya terlebih dahulu.
Bisa jadi jika suatu informasi ternyata tidak benar adanya, maka itu sudah dimasukkan dalam kategori pesan yang menyesatkan.
Menurut yang tertulis pada website indonesiabaik.id bahwa penyebar hoaks akan mendapatkan ancaman hukuman pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,”
Sangat berat bukan hukumannya? Maka dari itu berhati-hatilah dalam membagikan informasi kepada khalayak umum.***