PR BOGOR - Pemerintah kini telah menerapkan PPKM Darurat untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu persyaratan di beberapa moda transportasi umum.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 ini akan menampilkan nama penerima, NIK, tanggal lahir, dan tanggal vaksinasi.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Euro 2020 dan Link Live Streaming Laga Italia vs Spanyol
Terkait Sertifikat vaksinasi Covid-19, belum lama ini beredar luas di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus SIM dan SKCK membutuhkan sertifikat tersebut.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata klaim tersebut merupakan informasi hoaks.
Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Turn Back Hoax pada Selasa, 6 Juli 2021, terdapat beberapa fakta dan keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.
Sebelumnya, berikut ini narasi yang dituliskan dalam uanggahan informasi hoaks tersebut.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Demi Kebaikan Elsa, Mama Sarah Akhirnya Bongkar Semuanya