PR BOGOR - Akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakang ini, pemerintah Indonesia kini menerapkan kebijakan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat yakni PPKM Darurat.
Sejak awal Juli, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Terkait pembatasan tersebut, belum lama ini telah beredar luas di media sosial Twitter, kabar tentang penutupan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Baca Juga: Link Nonton The Devil Judge Episode 3 Sub Indo: Siapa Pelaku Peledakan Bom yang Sebenarnya?
Dalam kabar tersebut disebutkan bahwa SPBU akan tutup selama enam hari yakni 12-17 Juli 2021.
Kabar yang tersebar di Twitter tersebut berupa gambat yang mencatut perusahaan pelat merah di bidang gas dan minyak itu, PT Pertamina (Persero).
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kabar tersebut merupakan informasi hoaks.
Dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.