Pada tahun 2021, BST memang masih diberikan oleh Pemerintah Indonesia, namun nilainya sudah berkurang menjadi Rp300.000.
Diketahui bahwa pemerintah telah menghentikan BST Rp600.000 sejak Juni 2020.
Adapun bantuan lain yang dijalankan pemerintah yakni bantuan sembako, subsidi listrik, BLT UMKM, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Prakerja.
Terkait penyaluran BST, Kemensos sudah mengatur pendaftaran penerima BST.
Penerima BST harus mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat agar dapat diajukan ke berita acara dan diverifikasi menjadi penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan aturan tersebut, tidak semua pemilik e-KTP dapat menerima bantuan ini.
Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan, kabar yang mengklaim bahwa dana sebesar Rp600.000 sudah dapat dicairkan termasuk kategori fabricated content atau konten palsu.***