Cek Fakta: Benarkah BST Rp600.000 Kembali Cair pada 30 April 2021 Khusus bagi Pemilik E-KTP?

- 26 April 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi Bansos. BST Rp600.000 dikabarkan dapat dicairkan kembali pada 30 April 2021.
Ilustrasi Bansos. BST Rp600.000 dikabarkan dapat dicairkan kembali pada 30 April 2021. /Pixabay/Eko Anug

PR BOGOR - Sejak awal kemunculan pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terkena dampak, satu di antaranya BST.

Belum lama ini beredar luas di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600.000 dapat diambil oleh masyarakat yang telah memiliki e-KTP.

Dalam sumber klaim tersebut disebutkan bahwa BST Rp600.000 ini sudah dapat diambil per 30 April 2021, dengan mengecek nama pada tautan yang telah disediakan.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kasus Suap, KPK Siap Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim soal pencairan BST Rp600.000 tersebut ternyata hoaks.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Turn Back Hoax pada Senin, 26 April 2021, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, berikut ini narasi yang ditulis dalam sumber klaim.

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi karena corona Per Tgl 30 April 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini : https://bit.ly/ 3uEB0Bc."

Baca Juga: Diduga Kecewa Atas Kekalahan Persib Bandung, Oknum Bobotoh Sweeping Mobil Plat B

Faktanya, pencairan BST sebesar Rp600.000 sudah tidak ada lagi.

Pada tahun 2021, BST memang masih diberikan oleh Pemerintah Indonesia, namun nilainya sudah berkurang menjadi Rp300.000.

Diketahui bahwa pemerintah telah menghentikan BST Rp600.000 sejak Juni 2020.

Adapun bantuan lain yang dijalankan pemerintah yakni bantuan sembako, subsidi listrik, BLT UMKM, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Keluarga ABK KRI Nanggala-402 Ungkap Sifat Kolonel Harry Setiawan: Dia Sangat Berbakti pada Orang Tua

Terkait penyaluran BST, Kemensos sudah mengatur pendaftaran penerima BST.

Penerima BST harus mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat agar dapat diajukan ke berita acara dan diverifikasi menjadi penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan aturan tersebut, tidak semua pemilik e-KTP dapat menerima bantuan ini.

Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan, kabar yang mengklaim bahwa dana sebesar Rp600.000 sudah dapat dicairkan termasuk kategori fabricated content atau konten palsu.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x