Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Dalam surat edaran tersebut pun tidak menyebutkan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat jumat.
Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah diizinkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.
Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan salat jumat bagi masyarakat termasuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***