FAKTA atau HOAKS: Gus Yaqut Dikabarkan Melarang Muslim Menjalankan Salat Jumat, Simak Faktanya

- 24 Februari 2021, 12:42 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

PR BOGOR - Belum lama ini beredar luas di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan salat jumat bagi warga yang beragama Islam.

Kabar tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Sebelummnya, adapun narasi yang disematkan dalam unggahan tersebut.

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."

Baca Juga: Kartu Prakerja 2021: Korban PHK hingga Lulusan Baru Bisa Mendaftar, Pemerintah Sediakan 154 Lembaga Pelatihan

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang mengklaim bahwa Gus Yaqut melarang muslim melakukan salat Jumat adalah hoaks.

Tangkapan layar hoaks yang menyebutkan bahwa Menag Gus Yaqut melarang muslim untuk salat jumat.
Tangkapan layar hoaks yang menyebutkan bahwa Menag Gus Yaqut melarang muslim untuk salat jumat. Dok. Mafindo
Dikutip PRBogor.com dari situs Turn Back Hoax, pada Rabu, 24 Februari 2021, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Faktanya, di dalam video tersebut tidak ada surat dari Menag tentang pelarangan salat jumat.

Surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan salat jumat oleh Menteri Agama.

Baca Juga: Tanggapi Isu Hubungan Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG, Fiersa Besari: Kita Doakan Saja, Semoga Barokah

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Dalam surat edaran tersebut pun tidak menyebutkan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat jumat.

Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah diizinkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Baca Juga: Terkait Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, Istana: Itu Spontanitas Presiden Menghargai Antusiasme Masyarakat

Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan salat jumat bagi masyarakat termasuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x