HOAKS atau FAKTA: Habib Rizieq Surati Jokowi, Harap Besar Bisa Bantu Hentikan Kasusnya, Ini Faktanya

- 13 Januari 2021, 19:17 WIB
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. /

“Maka pengertiannya atas ceramah yang disampaikan HRS, haruslah ada unsur akibat yang timbul sebagai suatu perbuatan pidana. Menurut kuasa hukum, apakah dalam hal ini, yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan, sehingga timbul peristiwa pidana?," ucapnya.

Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri Baru yang Diajukan Jokowi, Berikut Profil Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apapun. Oleh karenanya penetapan tersangka kepada HRS tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Baru-baru ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x