Menyoali hubungan seksual antara sesama jenis dengan cara liwath maupun mufakhadzah itu, para ulama sepakat hukumnya haram.
Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Tiga Pendapat Soal Hukuman Bagi Penyuka Sesama Jenis, Ketahuilah'.
Bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu. Dalam menentukan hukuman atau sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat.
Dikutip dari Galamedia.com, berikut penjelasan dan pandangan dari tiga madzhab imam yang sebagian besar diikuti umat Islam:
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Global Masih Jadi Ancaman Dunia, Hindari Ciuman Pakai Masker Saat Berhubungan Seks
1. Imam Malik dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal
Dalam pandangan Imam Malik dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, sanksi bagi kedua pelaku dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadits riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).
"Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai." (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibn Majah).
2. Golongan Hanifiyah
Baca Juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna Menangis Dengar Tuntutan 3 Tahun Penjara, JPU Juga Mendenda Rp25 Juta