Ramai Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan, Ini Pandangan Imam Malik hingga Hanafi Soal Homoseksual

- 3 September 2020, 16:13 WIB
Pesta Seks Gay di Kuningan Terinspirasi dari Thailand
Pesta Seks Gay di Kuningan Terinspirasi dari Thailand /PMJNews//PMJNews

Golongan ini berpendapat, homo seksual tidak sama dengan zina. Karena itu, maka sanksinya cukup dengan ta'zir (hukuman yang dapat menjadikan orang jera).

Pada dasarnya ulama yang berpendapat, haram melakukan hubungan seks antara sesama laki-laki atau yang tidak lazim dan tidak wajar, adalah bertolak dari firman Allah sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6)

Baca Juga: Prihal Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan, 56 Tersangka Diamankan Polisi, Satu Orang Positif HIV

Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan seksual, dalam syariat Islam bukan sekadar watak manusia yang tanpa makna.

Manusia hidup totalitas sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang diciptakan Allah lebih sempurna dan mulia.

Sulit untuk tidak memenuhi seksnya, namun pemenuhan itu tidaklah kemudian dilakukan secara bebas yang absolut, tetapi ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui masyarakat di lingkungannya maupun ajaran agama yang diyakini kebenarannya.

Baca Juga: 4 Orang Indonesia Kemungkinan Bergabung di SM Entertainment, Jadi Idola Kpop Baru Selain Dita Karang

Karena bila tidak demikian, maka ia akan kehilangan kesempurnaannya dan kemuliaan, yang pada gilirannya juga akan menghilangkan identitas dirinya.

Bebasnya hubungan seksual yang absolut, disadari atau maupun tidak akan mengakibatkan perilaku yang tidak normatif dari sudut pandang sosial maupun agama.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x