6. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
Baca Juga: Gaduh Soal Kampanye Benci Produk Luar, Jokowi: Begitu Saja Ramai, Boleh Kan Tidak Suka Produk Asing
9. Surat pernyataan belum memiliki rumah
10. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi.
Selain KPR Subsidi FLPP, pemerintah juga meluncurkan tiga program bantuan pembiayaan perumahan lainnya.
Di antaranya Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***