Selain itu, MBR merupakan penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun untuk program KPR Subsidi FLPP di tahun ini.
Dirangkum PRBogor.com dari berbagai sumber, berikut 10 dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat proses permohonan KPR Subsidi FLPP:
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto baru
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat Nikah atau Cerai
3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan tiga bulan terakhir (bagi wiraswasta)
5. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja