Mau Daftar KJP Plus Tahap 1 2024? Simak Rincian Dana Bantuan SD SMP SMA SMK dan Cara Mendaftar KJP Plus

- 7 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2024
Ilustrasi KJP Plus 2024 /Foto: Pixabay/Jamil/

PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2024, yang akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 27 Maret 2024.

KJP Plus merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa-siswa tersebut dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Dana yang disediakan melalui KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan siswa, seperti uang saku, transportasi, perlengkapan sekolah, pakaian seragam, pangan bersubsidi, kacamata, sepeda, hingga perangkat komputer atau laptop.

Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Untuk menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain tinggal di DKI Jakarta, terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, tidak memiliki kendaraan roda empat, dan tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai di atas Rp 1 miliar. 

Selain itu, siswa juga harus disiplin hadir di sekolah, patuh terhadap tata tertib sekolah, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial.

Proses pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali siswa langsung di sekolah. Mereka harus menyertakan dokumen seperti surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Pendaftaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x