PR BOGOR - Pemerintah memutuskan memberikan subsidi kuota internet gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Dilaporkan di PMJ News, bantuan ini diberikan untuk mendukung sistem belajar online atau penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Pemberian kuota internet gratis ini mengacu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.
Baca Juga: Tahap 2 Subsidi Rp600.000 Dicairkan Bagi 3 Juta Pegawai Swasta, Pemerintah Masih Memvalidasi Data
Berdasarkan salinan surat edaran tertanggal 27 Agustus 2020, disebutkan dua hal yang perlu diperhatikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di provinsi, kabupaten dan kota untuk mendapatkan kuota internet gratis ini.
1. Kepala satuan pendidikan melengkapi nomor ponsel peserta didik yang aktif
Pengisian data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Baca Juga: Pemerintah Masih Lanjut Cairkan Subsidi Gaji, Pekerja yang Belum Dapat Masih Ada Kesempatan
Dapodik merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional