Kita harus tetap akur dan bersatu, karena dasarnya sebagai warga Indonesia, kita merupakan satu kesatuan negara Indonesia.
Harus mempunyai kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, serta bangga pada negara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat memiliki makna bahwa sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama.
Terkadang kita akan menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Namun, kita harus menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah atau berdiskusi.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari sila terakhir ini memiliki makna bahwa sebagai warga negara Indonesia, kita harus mengedepankan perbuatan luhur.
Gotong royong dan harus selalu bersikap adil untuk menegakan keadilan agar terus tercipta di Indonesia.***