PR BOGOR – Kementerian Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) telah memutuskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan mulai Juli 2021 mendatang.
Berdasarkan keputuan tersebut, Sekretariat Kabinet pun memberikan informasi mengenai ketentuan PTM tersebut.
Dilansir PRBogor.com dari unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, 3 April 2021 bahwa adanya ketentuan yang harus dipatuhi untuk penyelenggaraaan PTM tersebut.
Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem hingga 9 April 2021 di Indonesia, Berikut Rincian Wilayahnya
Dimana, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan juga Menag.
PTM secara terbatas wajib disiapkan oleh satuan pendidik, dengan syarat:
- Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
- Dilakukan secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.