Kadisdik Jabar Dipanggil Ombudsman untuk Berikan Keterangan Soal PPDB di Bodebek, Ternyata Ini Permasalahannya

15 Juli 2021, 12:14 WIB
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi dipanggil Ombudsman terkait PPDB Jabar. /Dok. Pemprov Jabar

PR BOGOR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022, tingkat SMA dan SMK di Jawa Barat, telah selesai dilaksanakan.

Kendati telah usai, dikabarkan ada sebuah persoalan terkait pelaksanaan PPDB 2021 di Jawa Barat (Jabar).

Terkait persoalan PPDB, Ombudsman telah melayangkan panggilan pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Apa yang Anda Lihat Pertama Kali Ungkap Situasi Anda Sekarang

Sebelumnya Kadisdik Jabar, mangkir pada tahap klarifikasi secara virtual terkait PPDB 2021 jenjang SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.

"Kami rasa sudah cukup selama 45 menit menunggu di zoom tersebut," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.

Menurut dia, Ombudsman Jakarta Raya sudah melayangkan surat permintaan keterangan pada Kamis, 8 Juli 2021, maupun secara informal melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kadisdik Jabar.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Selamat Idul Adha 2021, Cocok untuk Unggahan Media Sosial

Permintaan klarifikasi itu, kata dia, juga sudah diketahui oleh sebagian besar jajaran Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah I, II dan III.

Sedianya, imbuh Teguh, klarifikasi secara langsung melalui jalur daring dilaksanakan pada Senin 12 Juli 2021. Namun, pihak Dinas Pendidikan Jabar, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Kami konfirmasi melalui WA ke Kadisdik tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat. Kami konfirmasi lagi ke Cabang Dinas I, II maupun III, mereka bilang tidak ada perintah dari pihak provinsi," tutur Teguh sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 15 Juli 2021: Gagal dengan Rencana Sebelumnya, Nino Minta Belas Kasih Andin

Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan proses permintaan keterangan menjadi panggilan pertama.

Sesuai regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI, pihaknya dapat melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Jabar, bahkan dapat melakukan panggilan paksa.

"Tentunya kami tidak ingin melakukan panggilan paksa karena hal tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik yang baik," kata dia.

Baca Juga: Ingin Kulit Jadi Awet Muda? Kenali Kandungan SPF dalam Sunscreen yang Cocok untuk Kesehatan Kulit

Dalam panggilan kali ini, Ombudsman Jakarta Raya, juga melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, untuk turut mengawal permasalahan ini.

Karena setiap dugaan pelanggaran yang ada, lanjut dia, akan masuk dalam ranah Inspektorat.

Beberapa permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya, yakni berupa dugaan tindakan Mal-Administrasi pengusulan kuota siswa.

Selain itu, proses penilaian pada jalur prestasi dan kuota lebih siswa dari calon peserta didik yang tidak melakukan proses lapor diri ke sekolah yang dituju atas pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler