Sejarah Hari Lahir Pancasila, Mengapa Diperingati Setiap Tanggal 1 Juni? Simak Penjelasannya

29 Mei 2021, 06:44 WIB
Sejarah Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. /BPIP RI

PR BOGOR - Sebentar lagi bangsa Indonesia akan memperingati hari bersejarah, hari lahir Pancasila 2021.

Tepatnya pada 1 Juni 1945, ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila yang juga menjadi hari libur Nasional.

Lantas tahukah Anda mengapa 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila? Mari simak penjelasan singkatnya.

Baca Juga: 30 Twibbon Hari Lahir Pancasila 2021, Link Download Bingkai Foto Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Sebagaimana melansir laman BPIP, pada 1 Juni 1945, Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno mengemukakan pidato pertamanya dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Isi pidato tersebut memaparkan awal mula konsep Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.

Adapun sejarah penetapan dasar negara ini bermula dari kekalahan Jepang pada perang pasifik.

Baca Juga: Puluhan Penyidik KPK Tuntut Pimpinan Selesaikan 'Masalah' Internal, Minta Pelantikan ASN Ditunda

Kala itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia dengan maksud mengambil hati masyarakat Indonesia.

Jepang lalu membentuk sebuah lembaga yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Lembaga inilah yang dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam bahasa Indonesia disebut BPUPKI.

Seperti diketahui, sidang BPUPKI berlangsung selama hampir lima hari yakni 29 Mei-1 Juni 1945.

Baca Juga: Profil Abdee Slank, Abdee Negara yang Baru Diangkat Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia

Sidang pertama BPUPKI yang digelar pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), membahas mengenai tema dasar negara.

Puncaknya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang ia beri nama “Pancasila”.

Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.

Saat itu, Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 28 Mei 2021: Para Jomblo Akan Dapat Gebetan Baru, Kenal dari Medsos?

Kemudian untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.

Anggota panitia sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Baca Juga: Spoiler Boruto Episode 201: Pertemuan Pertama Kawaki dengan Kurama

Usai melewati beberapa proses persidangan, pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, akhirnya secara sah Pancasila disetujui untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: BPIP

Tags

Terkini

Terpopuler