Mau Pengajuan Keringanan Kredit Kendaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 8 April 2020, 17:50 WIB
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.*
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kebijakan yang diambil pemerintah terkait adanya pandemi COVID-19, salah satunya keringanan kredit kendaraan.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pemberian keringanan pembayaran cicilan kendaraan bagi mereka yang terkena dampak COVID-19.

Terkait aturan kebijakan tersebut, berikut dokumen, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: COVID-19 Meluas, 10 Negara dengan Jumlah Kasus Terbanyak Harus Terbuka

Arif Reza Fahlepi selaku Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance berikan penjelasan secara detailnya.

Ia mengatakan, dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan keringanan pembayaran cicilan sama halnya seperti saat ingin mengajukan pinjaman kredit.

"Sama seperti saat mau pengajuan, seperti KTP (Kartu tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KTP suami/istri, sama dokumen pendukung lain," ucap Arif saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com via telepon, Rabu (8/4).

Baca Juga: Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi Ditepis Presiden Joko Widodo

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan keringanan pembiayaan kredit kendaraan tersebut adalah masuk ke website perusahaan pembiayaan pemberi keringanan cicilan.

Kemudian silakan download formulir untuk selanjutnya dilengkapi disesuaikan dengan data diri.

Lampirkan juga foto pengaju pinjaman serta unit yang tengah masa cicilan, Hal ini dikatakan Arif untuk memastikan unit yang tengah di kredit masih ada.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Mau Ajukan Keringanan Kredit Kendaraan ? ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi"

"Semua dokumen yang dibutuhkan di upload. Nanti kami lakukan verifikasi apakah pemohon bisa mendapatkan keringanan pembayaran cicilan atau tidak," ucap dia.

Nantinya, pihak leasing juga akan menelusuri track record pembayaran kredit yang sudah dilakukan sebelum terjadinya pandemi COVID-19 sebagai bahan pertimbangan.

Setelah pengajuan diterima, nantinya berkas yang sudah diajukan pemohon akan diverifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan waktu setidaknya 7 hari kerja.

Baca Juga: Manfaat Berjemur Bagi Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona

Apabila sudah dianggap data lengkap, maka pihak leasing akan menghubungi untuk berdialog terkait tambahan masa cicilan yang akan disetujui.

Penambahan masa cicilan disini bisa berbeda-beda, misalnya 3 bulan, 6 bulan hingga satu tahun sesuai kesepakatan yang sudah disetujui.

"Jadi semua dilakukan secara digital. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor MTF terkait hal ini. Hanya perlu lihat website dan ikuti petunjuk di situ," tutup Arif.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x