Digelar Hingga 3 Oktober 2021, Ini Target Utama Operasi Patuh Jaya 2021

- 21 September 2021, 08:36 WIB
IlustrIni target utama Operasi Patuh Jaya 2021.
IlustrIni target utama Operasi Patuh Jaya 2021. /Pixabay/diegoparra/

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Bogor Desa Sipak dan Desa Kalong Sawah, Pakai Sinovac dan Bisa untuk Dosis 1 dan 2

Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentan LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan”

Sanksi: pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

2 Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khusus pelat hitam)

Baca Juga: Komite Investigasi Ungkap Pelaku Penembakan di Kampus Rusia Masih Hidup, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar”

Sanksi: pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3 Balap liar

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x