Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentan LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan”
Sanksi: pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
2 Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khusus pelat hitam)
Baca Juga: Komite Investigasi Ungkap Pelaku Penembakan di Kampus Rusia Masih Hidup, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar”
Sanksi: pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3 Balap liar