Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan”
Sanksi: pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.***
Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan”
Sanksi: pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.***
Editor: Linda Rahmadanti
Sumber: Instagram @tmcpoldametro