PR BOGOR - Banyak yang bertanya-tanya mengenai apa saja syarat perpanjangan SIM secara online?
Berikut ini akan dijelaskan syarat lengkap dengan cara perpanjangan SIM secara online.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR yang pastinya dengan menerapkan syarat tertentu.
Dengan menggunakan aplikasi SINAR, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa perlu datang ke kantor langsung.
Biar nggak salah langkah, yuk simak penjelasan mengenai syarat perpanjangan SIM secara online lengkap dengan caranya berikut ini.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM secara Online, Bisa Dibuat Sambil Rebahan di Rumah! Bagaimana cara untuk menggunakan aplikasi SINAR Ini dan melakukan perpanjang SIM dari rumah masing-masing.
Untuk pertama kali, pengguna hanya harus memasukkan nomor handphone mereka agar mendapatkan kode OTP berupa 6 digit pin.
Itu adalah langkah awal untuk masuk ke menu Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Persib Peringkat Keenam, Berikut Hasil Klasemen Sementara Liga 1 Lengkap dengan Link Live Streaming
Nanti didalam ada beberapa form yang harus diisi. Isi sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
Setelah data dimasukan, nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui liveness face recognition.
Setelah verifikasi selesai dilakukan, akan muncul keterangan E-KTP sudah berhasil.
Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu yang ada di dalam aplikasi. Apakah akan melakukan proses perpanjangan SIM A atau SIM C.
Setelah itu lengkapi data yang diperlukan seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
Meskipun prosesnya bisa dilakukan sambil rebahan, tes kesehatan perpanjangan SIM harus dilakukan secara langsung.
Tetapi proses tes kesehatan bisa dibantu aplikasi e-Rikkes dengan memasukkan NIK dan swafoto. Nantinya akan tersedia dokter dan jadwal kunjungan yang harus dipenuhi.
Lalu di dalam aplikasi SINAR ini ada tes psikologi bernama E-PPsi yang diperlukan juga dalam perpanjangan SIM ini.
Setelah tes kesehatan dan psikologi di verifikasi, pengguna tinggal memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas di daerahnya.
Untuk tahap akhir, isi data rekening untuk pengembalian dana ataupun pembatalan.
Untuk pengambilannya, para pengguna bisa memilih metode pengambilan SIM sendiri di Satpas terdekat, diwakilkan surat kuasa, ataupun dikirim lewat PT Pos Indonesia.
Terakhir setelah semua proses dilakukan, biaya perpanjangan SIM bisa dibayar melalui virtual account di Bank.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)