Instruksi Mendagri Singgung Kepala Daerah agar Menghargai Perjuangan Nakes Demi Kendalikan Covid-19

- 19 November 2020, 15:32 WIB
Sejumlah pasien COVID-19 yang telah sembuh berjalan keluar dari Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Sejak diresmikan pada Selasa (2/6) sampai dengan hari ini Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II telah berhasil menyembuhkan sebanyak 3.160 orang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Sejumlah pasien COVID-19 yang telah sembuh berjalan keluar dari Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Sejak diresmikan pada Selasa (2/6) sampai dengan hari ini Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II telah berhasil menyembuhkan sebanyak 3.160 orang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. /

PR BOGOR - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyampaikan, Instruksi Mendagri juga menyinggung agar kepala daerah menghargai para tenaga kesehatan yang telah gugur demi berjuang mengendalikan pandemi Covid-19 ini.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ungkap Safrizal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ NEWS, Kamis, 19 November 2020.

Lebih lanjut, Safrizal menerangkan, pemerintah pusat dan daerah juga sudah mengeluarkan sejumlah peraturan demi mengendalikan Covid-19 ini.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Bila Terbukti Langgar Prokes

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Jerinx, Anji Beri Dukungan 'Semoga Hukum Berlaku dengan Adil'

Baca Juga: 5 Inspirasi Saat Tahun Baru Tiba, Berkunjung ke Kota Tua hingga Nikmati Kembang Api di Bundaran HI

Safrizal mengklaim, pemrrintah juga sudah telah berupaya secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, tidak terkecuali dari pajak rakyat.

Langkah-langkah tersebut dilakukan pemerintah melalui upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan menjaga jarak, penyediaan sarana mencuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Selain itu, lanjut Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi demi mencegah dan menekan angka penularan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Kritik Soal Pelanggaran Prokes, Sujiwo Tejo: Jangan Cuma Petamburan, Kenapa Sih Pake Libur Segala?

Baca Juga: Keren! Pertama dalam Sejarah, Jungkook BTS Jadi Pria Terseksi di Dunia

Baca Juga: Hati-hati! Terlalu Lama Duduk Ternyata Bisa Memicu Dampak Buruk Bagi Kesehatan

Dikatakan Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah aturan yang diamksud di antanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

“Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu kata dia, demi menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

Baca Juga: Teaser Kedua Rilis Dengan Konsep Hitam Putih, Album BE BTS Akan Rilis Besok

Baca Juga: Duduk di Belakang Tiga Rilisan BLACKPINK, MV Black Mamba Pecahkan Debut Pertama Tertinggi

Baca Juga: Berikut 8 Idola K-Pop Pria yang Punya Paras Layaknya Peri, Jimin BTS Ada di Antaranya

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sekira ada 10 orang yang akan dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai kasus kerumunan massa dalam kegiataan keagamaan di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan 10 orang itu akan ditangani Polda Jawa Barat sebagaimana diterangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo Yuwono menyapaikan, pemanggilan 10 orang oleh Polda Jawa Barat itu terkait dugaan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Balotelli Masih Menganggur Kini, Klub Divisi Championship Inggris Coba Dapatkan Jasa 'Super Mario'

Baca Juga: Prospek Menjanjikan di Masa Depan, Kiper Muda Arsenal Ini Diperebutkan Oleh Tiga Negara

Baca Juga: Jungkook BTS Sabet Penghargaan 'Sexiest International Man 2020', Kalahkan Beberapa Artis Dunia

Pemanggilan 10 orang tersebut di antaranya, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung.

Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana.

"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor Jawa Barat khusus penyelidikan dengan giat klarifikasi terhadap dugaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim, Polda Jabar dan Polres Bogor, bahwa ada 10 orang yang dipanggil atau diundang untuk di klarifikasi,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu, 18 November 2020.

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x