Sebut Bahaya Miras Jadi Pintu Masuk HIV AIDS, MUI Dukung Penuh Penetapan RUU Minuman Beralkohol

- 13 November 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/congerdesign

PR BOGOR – Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol kini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Mengenai adanya pembahasan RUU minuman beralkohol itu, Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh.

MUI menilai, pemerintah memang berkewajiban melindungi rakyatnya sehingga pihaknya mendukung adanya RUU minuman beralkohol.

Baca Juga: Kedapatan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Begini Kronologi Syaima Salsabila Akhirnya Diborgol Polisi

Baca Juga: Soal Perpanjangan Kontrak Lautaro Martinez di Inter Milan, Sang Agen Enggan Komentar Banyak

Baca Juga: Hari Ini Tiongkok Baru Ucapkan Selamat atas Kemenangan Presiden Terpilih AS Joe Biden

Sekjen MUI Anwar Abbas menyebut, minuman alkohol tidak baik menurut ilmu kesehatan dan agama.

“Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” ujar Anwar Abbas dalam siaran persnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 13 November 2020.

Selain mendukung RUU Minuman Beralkohol, Anwar Abbas juga mengimbau pemerintah agar tidak membuat aturan yang bisa melanggar agama.

Telebih kata dia, minuman keras ini menjadi pintu masuk ke penyebaran HIV AIDS.

Baca Juga: Motif Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel Menaikkan Follower, Pelaku Juga MauI kut Give Away

Baca Juga: Tak Sesuai Ekspektasi, Christian Eriksen Buka Peluang Hengkang dari Inter Milan

Baca Juga: Jusuf Kalla Singgung Toleransi di Papua Barat, Sebut Masjid Bukan hanya Tempat Ibadah Salat

“Minum minuman keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV AIDS, dimana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Anwar Abbas juga mendukung langkah Gubernur Papua, Lukas Enembe yang melaksanakan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan minuman keras di daerahnya.

Langkah Lukas Enembe ini dinilainya sebagai langkah tegas dan bentuk pemerintah melindungi rakyatnya.

Baca Juga: AS Roma Usahakan Gaet Stephan El Shaarawy, Diperkirakan Tiba Januari Mendatang

Baca Juga: 57.000 Hektare Hutan Papua Diduga Dibakar Sejak 2011-2016, Luas Itu Setara dengan Kota Seoul Korsel

Baca Juga: Sindir Pedas Habib Rizieq, Politisi Partai Nasdem: Masa Dia Lebih Benar, Hanya Segelintir Orang

“Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum miras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,” ungkapnya.

Diketahui, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol.

Hal itu dikutip dalam Bab IV Ketentuan Pidana. Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Kampanye #DirumahAja Berhasil? Kondom Ternyata Laris Manis di Masa Pandemi Covid-19 Ini

Baca Juga: Dukung Kebebasan, Pengusaha Prancis Siapkan Rp16,7 Miliar untuk Bayar Denda Wanita Muslim Bercadar

Dipertegas lagi dalam pasal 18, yang menyebutkan, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x