1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
Baca Juga: MUI Kabupaten Bogor Gelar Musyawarah Kecamatan untuk Tentukan Ketua Periode 2020-2025
4. Fotokopi Akte Lahir/Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah (berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh).***