Tidak Perlu Ribet, Berikut Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Online dan Offline

- 2 November 2020, 19:17 WIB
Cara mudah buat SKCK online.
Cara mudah buat SKCK online. /skck.polri.go.id

PR BOGOR - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberkasan peserta lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019).

Sebagaimana diketahui pengumuman CPNS 2019 telah digelar pada Jumat 30 Oktober 2020.

Oleh karena itu, Anda yang lulus CPNS 2019, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK.

Jika Anda ingin membuat SKCK Online dan belum pernah membuatnya sebelum ini, simak persyaratan berikut, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com melalui skck.polri.co.id.

Baca Juga: Tak Lolos Seleksi CPNS 2019? Ini Cara Sanggah di Web SSCN, Batas Waktu Sampai Besok Pukul 23.59 WIB

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bogor Gelar Musyawarah Kecamatan untuk Tentukan Ketua Periode 2020-2025

Warga Negara Asing (WNA)

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah