Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Keluar, 4 Orang Anggota Moge Penganiaya TNI Kini Ditahan di Rutan

- 1 November 2020, 22:09 WIB
Anggota Moge Harley Davidson Meminta Maaf Kepada TNI
Anggota Moge Harley Davidson Meminta Maaf Kepada TNI /Facebook/@Kaba Bukittinggi

PR BOGOR – Sekira empat orang aggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI.

Keempat orang tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, mulanya polisi hanya menetapkan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BS 18 tahun, dan MS 49 tahun.

Baca Juga: Malam Ini Ada Laga MU vs Arsenal Pukul 23.30 WIB di Mola TV, 4 Pemain Solskjaer Absen karena Cedera

Berdasarkan pengembangan kasus penganiayaan itu, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka lagi di antaranya HS (48) dan JA (26).

Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan tersangka kemudian dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang). Jadi total tersangka 4 semuanya. Untuk keempat orang itu sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi,” ungkap AKBP Dodi Prawiranegara saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Dikecam dan Produk Prancis Diboikot, Emmanuel Macron: Siap Bela Penerbitan Kartun Nabi Muhammad SAW

Dikatakan Dody, kelengkapan surat moge milik anggota HOG SBC juga sudah diperiksa pihak Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x