Syarat Pergi Berlibur Menggunakan Kereta, PT KAI Wajibkan Penumpang Ikuti Rapid Test Terlebih Dahulu

- 27 Oktober 2020, 18:36 WIB
ILUSTRASI Kereta Api.*
ILUSTRASI Kereta Api.* //PIXABAY/

Kemudian Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta juga menerangkan di area Daop 1 Jakarta layanan rapid tes bagi calon penumpang dilayani di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB serta biaya yang dikeluarkan sebesar Rp85.000.

Selanjutnya bagi calon penumpang Kereta Api yang akan melakukan rapid tes di stasiun harus juga memiliki kode booking tiket KAJJ yang telah terbayar lunas sebelumnya.

Baca Juga: Libur Panjang, Polres Bogor Siagakan 100 Personel Antisipasi Wisatawan ke Kawasan Puncak

"Bagi calon penumpang yang kedapatan reaktif saat rapid tes tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA dan tiket akan dilakukan pengembalian bea 100 persen diluar bea pesan serta disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut," ungkap Eva.

Kemudian jumlah peningkatan volume pengguna jasa Kerta Api harus selalu menerapankan protokol kesehatan yang ketat di Stasiun dan di dalam Kereta Api.

Lalu penumpang yang akan berangkat sangat diwajibkan untuk melampirkan hasil tes rapid atau pcr serta harus melakukan pengukuran suhu tubuh.

Apabila terdapat calon penumpang Kereta Api dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tersebut tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan serta biaya tiket yang sudah dibayarkan sebelumnya akan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Kereta Api.

"PT KAI juga memberikan faceshield yang wajib digunakan pengguna jasa sepanjang perjalanan KA sampai dengan Stasiun tujuan. Sepanjang perjalanan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala," terang Eva.

Selain itu PT KAI juga telah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang untuk penerapan protokol kesehatan misalnya penambanan perangkat cuci tangan dan sanitizer serta telah dipasang tanda batas jarak fisik baik di Stasiun dan di dalam Kereta Api tersebut.***

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x