Hariman berharap, pembukaan bioskop dengan protokol yang ketat akan jadi edukasi CGV kepada masyarakat bahwa menonton di bioskop bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.
Sejumlah protokol kesehatan ketat yang musti dipatuhi bioskop saat membuka kembali auditoriumnya di antaranya wajib mengenakan masker di seluruh area bioskop, termasuk saat menonton film.
Baca Juga: Siaga Bencana Hidrometeorologi, Bima Arya Tinjau Titik Nol Sungai Ciliwung
Penonton bioskop hanya diperbolehkan bagi mereka yang berusia 12 tahun hingga 60 tahun. Dilarang makan dan minum di dalam auditorium dan hanya diperbolehkan di area cafe.
Selain itu, penonton dan seluruh karyawan bioskop wajib menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Protokol kesehatan lain yang wajib dijalankan pihak bioskop adalah menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh pada penonton, dan membentuk tim gugus tugas Covid-19 di bioskop.***