Mengejutkan! TNI yang Dipecat Karena LGBT Ternyata Positif HIV/AIDS, Begini Penjelasan Majelis Hakim

- 19 Oktober 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi: Soal LGBT di Tubuh TNI-Polri, Burhan: Ini Karena Fenomena Pergaulan.
Ilustrasi: Soal LGBT di Tubuh TNI-Polri, Burhan: Ini Karena Fenomena Pergaulan. /Pemkab Gowa


PR BOGOR - Baru-baru ini ramai kabar terkait anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki orientasi seksual sesama jenis yakni LGBT.

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa anggota TNI tersebut, salah satunya Kapten dr IC.

Diketahui, Kapten dr IC melakukan hubungan sesama jenis dengan Serka R. Hal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang sebagaimana dilansir dari RRI, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Pemberian Vaksin Covid-19, Jokowi Bilang Isunya Jangan Dipelintir Nanti Masyarakat Malah Demo

Akibat hubungan sesama jenis yang dilakukannya, Kapten dr IC kini mengidap penyakit HIV/AIDS.

Hal tersebut berdasarkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.

Terkait dengan diagnosa kepada Kapten dr IC yang dinyatakan positif HIV AIDS, Serka R juga turut menjalani tes di RSUP dr Sardjito pada 20 September 2019.

Alhasil, Serka R juga dinyatakan positif HIV/AIDS, kemudian, Polisi Militer segera menyelidiki kasus tersebut, Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

Baca Juga: BTS Takut Jadi Megabintang, Berat karena Bertemu Banyak Sasaeng dan Penggemar yang Sangat Obsesif

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan yang diketok Letkol Chk Khamdan dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay.

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis karena dilatarbelakangi dorongan keinginan untuk merasakan sensasi berhubungan sesama jenis. Selain itu juga karena merasa jauh dari istrinya.

"Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," kata majelis.

Baca Juga: Diungkap Polda Metro Jaya, Cai Chang Pan Dipastikan Tewas Bunuh Diri Bila Mengacu Hasil Autopsi

Diketahui, Kapten dr IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

Setelah itu, Kapten dr IC berpindah-pindah lokasi tugas dengan pangkat terakhirnya Kapten.

Diketahui, Kapten dr IC sebenarnya telah menikah dan memiliki tiga orang anak.

Baca Juga: Drama Baru BTS Tayang 2021 Mendatang, Simak 7 Aktor Muda yang Bakal Tampil Memerankan Anggota BTS

Akan tetapi, karena bertugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis, salah satunya dengan Serka R.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x