Bebas usai memenuhi persyaratan masa pidana
Pasca-mendekam selama 8 tahun di balik jeruji, Pollycarpus keluar dari penjara dengan bebas bersyarat pada 2014 lalu.
Baca Juga: Rayakan Enam Tahun Pernikahan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Berlibur ke Labuan Bajo
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014.
Hingga pada Agustus 2018, Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.***(Rahmi Nurfajriani/PR)