Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah berbagai proses dan penemuan serta kejanggal dari pernyataan yang dilontarkan Pollycarpus, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Pollycarpus Meninggal Dunia, Lika-Liku Perjalanan Kasus Munir hingga Dikabarkan Kena Covid-19'.
Pada 9 Agustus 2005 silam, Pollycarpus menjalani sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di awal Desember Jaksa Penutut Umum menutut dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Pollycarpus Meninggal Dunia Akibat Covid-19, 16 Hari Berjuang Melawan Virus Corona di Rumah Sakit
Lalu pada 12 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
Namun, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.
Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan, ia lantas divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Man City vs Arsenal di Liga Inggris: Arteta Percaya Pertandingan Melawan The Citizen Akan Berbeda
Sempat bebas pada akhir 2006, namun pada 2007 Pollycarpus kembali dipanggil atas kasus pembunuhan Munir, hingga di tahun 2008 ia divonis untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.