Siap-Siap Kuota 1 Juta CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak 10 Persyaratan Umum yang Perlu Anda Ketahui!

- 15 Oktober 2020, 13:58 WIB
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota se Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (14/10/2020).*/ANTARA FOTO/Nur Suhra Wardyah
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota se Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (14/10/2020).*/ANTARA FOTO/Nur Suhra Wardyah /

PR BOGOR – Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tinggal menunggu hasil akhir untuk penentuan kelolosan.

Kabar gembira bagi Anda yang belum berhasil lolos di seleksi sebelumnya maupun yang baru pertama kali mencoba.

Dilansir dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020, pemerintah akan membuka satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Bermain Imbang Hadapi Makedonia Utara, Shin Tae-yong Singgung Soal Lapangan

Menurut Menpan RB, Tjahjo Kumolo, penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

Terdapat beberapa formasi CPNS 2021 yang akan dibuka adalah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

“Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi,” ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Kabar Baik, CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut Daftar Formasi dan Link Pendaftarannya

Kemenpan-RB menyebut sudah menyiapkan proses rekrutmen dengan sistem yang ada.

Adapun persyaratan yang perlu Anda siapkan, sebelum proses rekrutmen CPNS 2021:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

Baca Juga: Bio Farma akan Produksi Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Kita Mempunyai yang Kualitas Dunia

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: Menduduki Posisi Pertama Perempuan yang Dikagumi Masyarakat Indonesia, Begini 4 Fakta Najwa Shihab

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan

Dokumen yang harus dipersiapkan

Baca Juga: Menduduki Posisi Pertama Perempuan yang Dikagumi Masyarakat Indonesia, Begini 4 Fakta Najwa Shihab

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan Kartu Keluarga

4. Ijazah dan Transkip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih

Baca Juga: Barron Trump Sempat Dinyatakan Positif Covid-19, Melania Trump 'Untungnya Dia Remaja yang Kuat'

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju

Sebelum diunggah ke portal SSCASN, seluruh dokumen tersebut terlebih dahulu perlu Anda scan. Namun pastikan sebelumnya Anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, perlu disiapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang dituju.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah